BERITA KBB - Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung telah 100 persen melakukan kerja sama dengan dengan 75 para lembaga pengguna, Senin, 20 Juni 2022.
Lembaga pengguna tersebut terdiri dari 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bandung dan 16 badan hukum Indonesia.
Tujuan kerja sama ini untuk memudahkan pelayanan publik di setiap unit OPD Kota Bandung.
Baca Juga: Terima Hasil Audit, Wagub Jabar Instruksikan OPD Segera Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK
Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau agar seluruh OPD mampu memaksimalkan fasilitas tersebut.
"Mohon segera digunakan akses ini. Terutama bagi pihak-pihak yang rutin melakukan pelayanan publik seperti rumah sakit dan dinas sosial," imbau Yana.
Selain itu, ia juga memperingatkan untuk tetap menjaga kerahasiaan data agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyalahgunaan.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Himbau OPD dan BUMD Belanja Produk Lokal
"Penting juga untuk menjaga kerahasiaan data yang dipakai untuk pelayanan administrasi. Mudah-mudahan kita bisa menjaga konsistensi pelayanan secara prima untuk masyarakat," imbuhnya.