Yaitu mulai 22 - 26 Desember 2022 untuk puncak natal, kemudian 29 Desember 2022 - 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.
Baca Juga: Ekspor Rempah Menjanjikan, Empat Pemuda Milenial Ini Ajak Masyarakat Ikut Berbisnis
"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," sebut Koswara.
Sehingga masa nataru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.***