Ini Tarif Parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung Setelah Alami Penyesuaian

- 4 Januari 2023, 15:42 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung berdiri dekat mesin parkir
Petugas Dishub Kota Bandung berdiri dekat mesin parkir /Adpim Kota Bandung/

BERITA KBB - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung.

 

Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)

 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. 

Baca Juga: Sinopsis Bintang Samudera Rabu 4 Januari 2023: Bintang Ketemu Nagita, Nagita dan Bryan Menikah?

Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.

 

Ia menyebut, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan. 

 

Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).

Baca Juga: Makna Hari Raya Galungan dan Kuningan Bagi Umat Hindu Bali di Peringati Rabu 4 Januari 2023

"Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," katanya di Hotel Arya Duta Bandung, Rabu 4 Januari 2023.

 

Penyesuaian ini, lanjut Rijal, bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Kedepan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.

 

"Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran," ujarnya.

Baca Juga: Lantik 12 Pejabat, Wali Kota Bandung: Pemimpin Harus Jadi Teladan

Tarif efektif mulai berlaku per tanggal 11 Januari 2023. Sementara untuk sosialisasi sudah dimulai sejak 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.

 

"Mulai hari ini disemua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir," ungkapnya.

 

Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

Baca Juga: Tayang Awal Tahun Ini, Film Thriller Horor Alena Anak Ratu Iblis Siap Bikin Merinding

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

 

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000. 

 

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Rabu 4 Januari 2023: Oki Harus Relakan Syifa, Dafri Pertahankan Rumah Tangganya

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

 

Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000.

 

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000. 

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti Rabu 4 Januari 2023: Kebahagiaan Yura dan Tommy Saat Tahu Riri Mau Buka Restoran

Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000.

 

3. Grace Periode : 3 menit 

 

4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 - Rp. 100.000. ***

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah