Cycling de Jabar Stimulus Peningkatan Pendapatan dari Retribusi Pariwisata

- 23 Mei 2024, 22:44 WIB
Cycling de Jabar 2023 merupakan event balap sepeda yang menjajal wilayah Jabar Selatan, berlangsung pada 8-9 Juli 2023 diharapkan event ini berperan aktif guna menggerakan ekonomi di Jabar selatan.
Cycling de Jabar 2023 merupakan event balap sepeda yang menjajal wilayah Jabar Selatan, berlangsung pada 8-9 Juli 2023 diharapkan event ini berperan aktif guna menggerakan ekonomi di Jabar selatan. /dok Cycling de Jabar 2023/

BERITA KBB - Event tahunan Cycling de Jabar menjadi potensi baru untuk mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda atau _sport tourism_.

Dengan ada _event_ profesional tersebut, selain beberapa objek wisata dikunjungi karena menjadi tempat persinggahan para pesepeda, diharapkan juga akan menarik banyak wisatawan secara umum dari _hype_ (ingar bingar) dan publikasi yang dilakukan.

Karena itu, retribusi dari tempat wisata menjadi sesuatu yang relevan dibicarakan: bahwa Cycling de Jabar yang digelar Pemdaprov Jabar bekerja sama dengan mitra, dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi tempat pariwisata, baik itu yang dikelola pemda kabupaten dan kota maupun Pemdaprov.

Baca Juga: Cycling de Jabar 2024 Bakal Dorong Kunjungan Wisatawan ke Kawasan Ciayumajakuning

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar Dedi Taufik, prospek retribusi dari pengelolaan tempat wisata sangat memungkinkan dikembangkan sesuai dengan karakteristik objek wisata alam yang ada.

Dari sisi aturan pengenaan tarif retribusi harus diatur dalam sebuah peraturan daerah.

Saat ini, jelas Dedi, Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga.

Baca Juga: Cycling de Jabar 2024 Eksplorasi Pariwisata Ciayumajakuning

"Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah) dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifat _close list,_ maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah," ujar Dedi Taufik di Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur Perda, baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah