BERITA KBB - Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan jika ASN terbukti bermain judi online, dapat diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung jangan pernah bermain judi online," kata Bambang, Selasa 25 Juni 2024.
Sebagai informasi, aturan terkait disipin ASN tertuang dalam PP Nomor 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.
Baca juga: Wow! Dana BOS SMA 10 Bandung Dikorupsi Kepala Sekolah
Bambang menilai permainan judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.
Ia mengimbau masyarakat dan khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.
“Kami imbau masyarakat maupun ASN Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.
Baca juga: 5435 Loker untuk Lulusan SD Hingga S2, Dapatkan Informasi Lengkapnya di Sini!
Editor: Miradin Syahbana Rizky
Sumber: bandung.go.id