BERITA KBB- Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Rismanto memastikan bahwa pelantikan 160 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemda oleh Plt Bupati Hengky Kurniawan telah sesuai prosedur.
Pasalnya, secara legal formal, langkah yang dilakukan Plt Bupati dengan mengajukan surat izin atau persetujuan Kemendagri sudah dilakukannya.
"Secara legal formal, Plt Bupati Bapak Hengky Kurniawan memang telah sesuai prosedur," ucapnya saat dihubungi oleh Berita KBB.
Dimana persetujuan tertulis Kemendagri tersebut berdasarkan surat nomor 821/4323/Otda/1 Juli 2021.
Hanya saja, Rismanto meminta kedepannya pihak Pemkab Bandung Barat untuk lebih memperhatikan koordinasi dengan DPRD selaku mitra kerjanya. Sebab, DPRD atas dasar Nota Komisi I belum menerima surat dari Kemendagri tersebut.
"Kedepannya mungkin terus tingkatkan koordinasi, dan konsolidasi dalam manajemen pemerintahan serta tingkatkan komunikasi kelembagaan," tuturnya.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Yadi Srimulyadi. Menurut Yadi yang berada di mitra kerja Kemendagri pelantikan oleh Hengky Kurniawan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Marshanda Menggemuk Selama Pandemi, Ini yang Dia Katakan Terkait Bentuk Tubuhnya yang Berubah