Simak! Waktu, Tata Cara, dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat, Ramadhan 2022

- 4 April 2022, 09:51 WIB
Beras sebagai Zakat Fitrah di Indonesia.
Beras sebagai Zakat Fitrah di Indonesia. /pixabay.com/

BERITA KBB – Di bulan Ramadhan, banyak amalan penting yang wajib jadi perhatian. Salahsatunya adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan setahun sekali pada saat bulan Ramadhan. Dalam pelaksanaannya, ada ketentuan yang harus dipahami, seperti hukum, waktu, tata cara membayar zakat fitrah, dll.

Selain itu, kita sebagai muslim juga harus mengetahui bagaimana niat bacaan dalam membayar zakat fitrah, berikut ulasannya.

Baca Juga: Sinopsis The Hitman's Bodyguard, Perjuangan Ryan Reynolds dan Samuel L Jackson Lawan Diktaktor

1. Waktu dan Hukum Membayar Zakat Fitrah

Keutamaan dalam membayar zakat fitrah disampaikan pada hadist Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Dalam hadist dijelaskan bahwa hukum membayar zakat fitrah menjadi wajib bagi setiap umat muslim, Pasalnya, membayar zakat masuk pula ke dalam salah satu rukun islam yang wajib dikerjakan.

Baca Juga: Sinopsis Transporter 3, Perjuangan Jason Statham Jadi Kurir Khusus

Adapun pelaksanaan membayar zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan ramadhan hingga menjelang shalat idul fitri.

Sehingga perlu ditekankan jika setelah melewati batas waktu tersebut sudah tidak dapat dikatakan zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.

2. Besaran Zakat Fitrah

Seperti yang disebutkan dalam hadist di atas bahwa besaran zakat fitrah adalah satu sha’ kurma atau sha’ gandum.

Besaran ini jika dikonversikan ke dalam kilogram artinya 2,5 kilogram dan bila dikonversikan ke dalam liter adalah 3,5 liter. Jumlah ini tidak boleh kurang, namun diperbolehkan lebih.

Baca Juga: Garut Berduka, Puting Beliung Sapu Rumah Warga di Ciwalen!

Zakat fitrah adalah makanan pokok, dalam hadist disebutkan kurma atau gandum. Namun ini dapat disesuaikan dengan makanan pokok di wilayahnya masing-masing.

Di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras, sehingga boleh saja kita menggantinya dengan beras yang setara dengan berat yang sudah ditentukan.

3. Cara Membayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah diperbolehkan sejak masuk bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan solat idul fitri, namun biasanya orang ramai membayar zakat fitrah 3 hari sebelum lebaran.

Saat menyerahkan zakat fitrah, harus disertai dengan niat. Niat bisa diucapkan perorangan atau dapat diwakilkan.

Baca Juga: Ampuh! Tips Menjalankan Puasa Ramadhan Agar Tetap Prima

Bagi anak kecil yang belum mengerti kewajiban membayar zakat fitrah dapat dibayar oleh orang tuanya. Adapun sebagian besar orang yang mewakilkan membayar dan membaca niat sekaligus untuk keluarga besarnya.

4. Niat Membayar Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat membayar zakat fitrah :

Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.

Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala." *** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x