12 Desa di Bandung Barat Ini Akan Habis Masa Jabatannya Tahun Depan, Mana Saja?

- 2 September 2022, 06:17 WIB
Ilustrasi desa.  12 Desa di Bandung Barat Ini Akan Habis Masa Jabatannya Tahun Depan, Mana Saja?
Ilustrasi desa. 12 Desa di Bandung Barat Ini Akan Habis Masa Jabatannya Tahun Depan, Mana Saja? /Antara/Raisan Al Farisi/
 
Berita KBB - Sebanyak 12 desa yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2023.
 
Desa yang akan menggelar Pilkades tahun depan adalah Desa Galangan, Kacamatan Batujajar, Desa Mandalamukti Kecamatan Cikalongwetan, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy.
 
Kemudian Desa Cipada Kecamatan Cisarua, Desa Cibitung Kecamatan Rongga, Desa Jati Kecamatan Saguling, Desa Buniharja dan Mukapayung Kecamatan Cililin, Desa Cikole, Pagerwangi, dan Sukajaya Kecamatan Lembang. 
 
 
"Ada 12 desa yang masa jabatannya habis tahun 2023. Jadi kita persiapan lagi Pilkades Serentak," ujar Kepala Seksi Pemerintahan Desa, pada Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) KBB, Yana Dessiana, Kamis 1 September 2022.
 
Dikatakan Yana, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah persiapan untuk perhelatan Pilkades Serentak ini.
 
Mulai dari penyusunan dasar hukum, pembentukan panitia Pilkades, serta penghitungan kebutuhan anggaran berdasarkan jumlah pemilih di tiap desa. 
 
 
"Kita sedang susun dasar hukumnya berupa surat keputusan bupati yang memuat tatacara teknis meliputi tahapan, pembentukan kepanitiaan, dan penentuan waktu pencoblosan," kata Yana. 
 
Menurutnya rangkaian persiapan tersebut diprediksi rampaung pada Awal Januari 2023. Pasalnya, beberapa persiapan tak jauh berbeda dengan Pilkades Serentak tahun sebelumnya. Misalnya, pada sisi anggaran yang ditetapkan Rp15.000 per satu suara. 
 
"Untuk anggaran dan tahapan sama. Paling nanti waktu dan komposisi panitia saja yang berbeda," ucap Yana. 
 
 
Yana menerangkan, DPMD juga akan melihat masa jabatan 12 kepala desa sesuai dengan SK pengangkatan. Apalagi pelaksanaan Pilkades serentak melebihi masa jabatan, pihaknya bakal mengangkat penjabat sementara. Tapi kita fokus agar tetap waktu, supaya tak perlu mengangkat pejabat sementara. 
 
"Nanti akan dilihat mana masa jabatan kepala desanya. Kalau sudah habis, kita siapkan penjabat (Pj) sampai pemilihan selesai," pungkasnya.

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x