Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Berencana dan Perintangan Penyidikan

- 20 Oktober 2022, 23:08 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo beri uang ke  Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing Rp 500 juta.
Terdakwa Ferdy Sambo beri uang ke Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing Rp 500 juta. /Net/

BERITA KBB - Surat dakwaan Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah cermat dan sesuai aturan hukum.

Karena itu, majelis hakim diminta menolak eksepsi dan melanjutkan perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke tahap pemeriksaan saksi.

Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) lJakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.

Jaksa meminta eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya dan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Oleh karena, kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," katanya.

Jaksa menilai surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum.

Jaksa pun meminta agar perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x