Yadi menyebut, pemanggilan tersebut sebagai upaya pendalaman terkait adanya dua surat rekomendasi UMK 2023 Bandung Barat yang dikeluarkan.
"Kita akan melakukan pendalaman terkait keluarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan kebenarannya seperti apa. Terus kenapa dua rekomendasi bisa muncul," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya bakal mengacu pada PP 94 Tentang disiplin pegawai. Pasalnya, ketika ini terbukti yang bersangkutan telah melebihi kewenangan.
"Tapi nanti kita lihat dulu dan kita dalami seperti apa persoalan bisa munculnya dua rekomendasi kenaikan UMK tersebut," katanya.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Kamis 8 Desember 2022. Segera Klaim Skin dari Garena
Ia menegaskan, dalam menangani persoalan ini pihaknya bakal menurunkan Irbansus.
"Nanti kita lihat dari pendalamannya seperti apa. Kalau terbukti penyalahgunaan wewenang nanti kita sandingkan dengan PP disiplin pegawai terkait sanksi apa berat atau ringan," tuturnya.***