Trotoar Hanya untuk Pejalan Kaki, Sekda: Jangan Dijadikan Tempat Parkir!

- 1 Desember 2023, 16:19 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 1 Desember 2023.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 1 Desember 2023. /Istimewa /

BERITA KBB - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan fungsi trotoar hanya berhak dinikmati pejalan kaki. Ia juga dengan tegas melarang adanya parkir di kawasan ini.

Ia meminta kesadaran pengguna kendaraan baik roda dua atau empat untuk sama-sama menghormati ruang bagi pejalan kaki.

“Tidak ada haknya sedikit pun untuk kendaraan bisa parkir di trotoar. Ini haknya pejalan kaki,” ujar Ema saat meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga: Jangan Dibuang, Minyak Jelantah Dihargai Rp6.500 per Liter

Ia juga meminta Satpol PP dan Dishub Kota Bandung untuk menindak tegas siapa pun yang memarkir kendaraan di trotoar jalan.

“Trotoar itu sumber pembangunannya dari masyarakat. Dan harusnya dinikmati oleh masyarakat juga. Jadi saya mohon, sadar lah (para pengguna kendaraan yang parkir di trotoar),” imbuhnya.

Di sisi lain, Ema juga meminta adanya rekayasa trotoar. Rekayasa ini dimaksudkan agar trotoar tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Sarankan Firli Bahuri Langsung Ditahan, Rupanya Hal Berikut Jadi Alasannya

“Bisa dipasang bolar-bolar seperti di Jalan Tamansari (Kawasan Kebun Seni dan ITB), atau ornamen lain sehingga tidak digunakan untuk parkir,” kata Ema.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x