Kadin dan Pemerintah Teken MoU Peran UKM untuk Kebutuhan Haji dan Umroh

- 13 Januari 2021, 20:22 WIB
/Kadin Indonesia

BERITA KBB - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, serta Kementerian Koperasi dan UKM bersepakat untuk melakukan optimalisasi peran usaha kecil dan menengah dalam memenuhi kebutuhan jemaah haji dan umrah.

Hal tersebut disepakati dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani, Menteri Perdagangan M. Lutfi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang dilakukan secara bersamaan secara virtual, pada Rabu 13 Januari 2021.

Rosan mengatakan, Nota Kesepahaman Bersama ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia pada Para Pihak untuk memfasilitasi Usaha Kecil dan Menengah Indonesia memasuki pasar ekspor melalui pemenuhan kebutuhan haji dan umroh.

Baca Juga: PPKM Dilakukan Sebagai Upaya Menjamin Keselamatan Masyarakat, Simak Paparannya

"Ruang lingkup Nota Kesepahaman Bersama ini meliputi peningkatan dan pertukaran informasi pasar produk-produk ekspor dalam rangka pemenuhan kebutuhan jamaah haji dan umroh, demikian pula dengan kegiatan promosinya, penguatan database UKM yang potensial untuk ekspor hingga penyediaan infrastruktur bisnis tidak hanya dalam aspek produksinya saja, tetapi juga logistik, pembiayaan dan penjaminan," terangnya.

Rosan mengatakan, saat ini yang diperlukan adalah peningkatan pemahaman pelaku UKM mengenai tata cara dan prosedur ekspor, pemahaman dan pemenuhan atas regulasi, dan pemenuhan sertifikasi.

Menurutnya, dengan kesepakatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan akses pasar dan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Arab Saudi, termasuk dalam perjanjian dagang antara Indonesia dengan Gulf Cooperation Council (GCC).

Baca Juga: Ayo Kita Cegah Penularan, Antisipasi Keterisian Tempat Tidur di Rumah Sakit

Rosan memaparkan, selain juga memberdayakan UKM yang selama ini terdampak Pandemi, dalam lingkup yang lebih besar pemerintah juga perlu mempercepat penyederhanaan proses perizinan ekspor bagi UMKM, membantu UMKM untuk menjadi bagian dari jaringan rantai pasok perdagangan nasional dan internasional, menciptakan kemitraan antara perusahan kecil dan menengah dengan perusahaan eksportir besar untuk mendorong UMKM naik kelas dan go-international.

"Yang penting juga saat ini adalah membantu menggalakkan program pelatihan untuk literasi digital bagi UMKM agar mereka dapat menjadi bagian dari jaringan e-commerce nasional dan internasional dalam pemasarannya, serta dapat memanfaatkan fintech yang inklusif untuk permodalannya," pungkas Rosan.

Seperti diketahui, kontribusi UMKM sebesar 60% dari PDB dan berkontribusi sebesar 90% dari penyerapan tenaga kerja Indonesia, selain juga hadirnya UU Cipta Kerja sangat besar perhatian kepada UMKM dengan memberikan kemudahan dalam perizinan, perpajakan, permodalan, dan lain-lain. ***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x