BERITA KBB- Aset crypto mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.
Hal inilah yang membuat banyak influencer ikut terjun dalam melakukan promosi secara tidak objektif demi meraih keuntungan secara pribadi atau biasa disebut pompom.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak mengegaskan bahwa influencer, artis atau selebriti yang melakukan tindakan itu dapat dikenakan hukuman pidana pada pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Gol Cepat 12 Detik David Da Silva Menggentarkan Gawang PSM Makasar
Baca Juga: BTS Umumkan Jadwal Konser Permission To Dance On Stage
Pasal tersebut secara garis besar menjelaskan bahwa siapa pun yang secara sengaja memberi bantuan pada kejahatan ataupun secara terang-terangan melakukan kejahatan maka dapat ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.
"Untuk kripto, artis-artis yang pompom ya tentunya teman-teman artis atau selebritas harus memahami dulu ketentuan perundang-undangan," Satgas Waspada Investasi seperti yang dilansir intagram Lagi Cuan.
Jadi, tindakan pompom atau promosikan seperti apa yang dapat menjerat influencer crypto?
Baca Juga: DAS Citarum Berpotensi Sebagai Pusat Logistik Pertahanan Negara