Berapakah Besaran Zakat Mal Para Crazy Rich Indonesia? Simak Informasinya Berikut Ini

- 6 Mei 2022, 08:18 WIB
ilustrasi - Zakat Mal
ilustrasi - Zakat Mal /FREEPIK/jcomp


BERITA KBB- Zakat mal adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh umat muslim yang telah mencapai nasab dan haul dari harta yang dimiliki.

Terutama bagi para artis Indonesia yang dijuluki " Crazy Rich" wajib untuk menunaikan zakat mal dari kekayaan yang diperoleh.

Berikut besaran zakat mal dari para crazy rich Indonesia dengan perkiraan kekayaan yang dimiliki.

Baca Juga: Septia Siregar Ungkap Kondisi Suami Pada Kunjungan Terakhirnya

1. Raffi Ahmad

Artis Raffi Ahmad, memang terkenal memiliki kekayaan yang seolah tak ada habisnya. Penghasilan yang dimilikinya berasal dari sejumlah bisnis yang melebar.

Berdasarkan informasi, perkiraan total kekayaan yang dimiliki senilai Rp 400 miliar.

Maka dari itu, untuk zakat mal yang diwajib dikeluarkan pertahun adalah

2,5%x Rp 400.000.000
= Rp 10.000.000

Dengan catatan,  total jumlah kekayaan tersebut harus dikurangi utang yang dimiliki.

2. Deddy Corbuzier

Ia mengawali karir di dunia hiburan tanah air sebagai pesulap. Dan terjun sebagai host untuk program TV dan kemudian membuat podcast sendiri bernama Deddy Corbuzier Podcast dengan subscriber 18,7 juta.

Penghasilan yang ia dapatkan dari youtube per bulan Rp 4,85 miliar - Rp 76,9 miliar

Jadi untuk zakat mal yang harus ditunaikan sebesar
2,5% x Rp 76.900.000.000 = Rp 1.922.500.000 miliar

Baca Juga: Pemuda Sukabumi Penginjak Alquran Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

3. Ahmad Sahroni

Crazy rich Tanjung Priok ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ia diketahui memiliki kekayaan Rp227 miliar tahun 2021 berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sehingga jumlah zakat mal yang harus dibayarkan adalah 2,5% x Rp 227.000.000.000 = Rp 5.675.000.000 atau Rp 5,67 miliar

Ini merupakan nominal perkiraan, sebab total kekayaannya  harus dikurangi jumlah utang yang ada.

Untuk mengetahui nominal zakat mal yang wajib kita tunaikan, berikut tersedia langkah-langkah untuk menghitungnya

1. Buka website baznas.go.id

2. Pilih menu Layanan di bagian atas website

3. Klik Kalkulator Zakat

4. Pilih Jenis Zakat

5. Masukkan data-data yang diminta

6. Klik Hitung Zakat

7. Halaman akan menampilkan jumlah zakat yang harus dibayarkan

Demikian informasi mengenai zakat mal yang harus ditunaikan oleh muslim dari harta yang dimilikinya.***

 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x