Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Perppu Ciptaker kepada Kalangan Media

- 7 Januari 2023, 05:39 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri,
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, /Humas Kemnaker/

Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini Tanggal 7,8,9 Januari 2023, Ada AC Milan vs Garuda Select Dan Manchester City vs Chelsea

Kepala Biro Humas Chairul Fadhly Harahap digelarnya sosialiasi Perppu dengan media ini sebagai upaya Kemnaker untuk mengkonkretkan pemahaman dan pengertian di masyarakat. Terpenting adalah pemberlakukan Perppu ini, maka otomatis UU Ciptaker tak berlaku lagi. "Sehingga pemahaman, interpretasi atau khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita hindari," ujarnya.

Menyoal upah kata Chairul Fadhly Harahap telah dibahas konkret, dan diatur kembali dalam turunannya melalui PP pengganti PP 35/2021 untuk pembahasan alih daya dan PP 36/2021 tentang upah. Sementara yang tak terkait substansi, seperti struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu istirahat, dan jaminan kehilangan pekerjaan. "Di luar itu, isu yang berkembang ke hoax tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK, telah dijelaskan secara gamblang oleh Bu Dirjen, untuk lebih mengkonkretkan pemahaman dan pengertian kita tentang Perppu," ujarnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x