Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Perppu Ciptaker kepada Kalangan Media

- 7 Januari 2023, 05:39 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri,
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, /Humas Kemnaker/

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

Indah Anggoro Putri menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021. 

Baca Juga: Cara Tepat Hemat Listrik, Lampu T-Bulb Hadir Penuhi Kebutuhan Konsumen Dalam Negeri

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.

Indah Anggoro Putri menambahkan sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6000 Video Asusila Direktur PT. Taspen Sebagai Bantahan Penyebaran Hoaks

"Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujarnya.

Ditegaskan Indah Anggoro Putri, Perppu 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. "Adapaun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ujarnya.

Indah Anggoro Putri berpendapat dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini dan diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu, maka UU Ciptaker ini dicabut dan dinyatakan tak berlaku. "Kemnaker memohon sahabat-sahabat media untuk terus mensupport tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini, kemudian memberitakan hal-hal yang benar, bukan memberitakan hal-hal yang belum tentu benar atau mungkin salah, " ujarnya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x