Santunan Meninggal Akibat Kecelakaan hingga 350%* jika terjadi kecelakaan dalam Periode Libur Lebaran Idulfitri, Umrah dan Haji.
Manfaat Bebas Kontribusi apabila peserta yang diasuransikan terdiagnosis satu dari 60 penyakit kritis sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis.
Fleksibilitas pilihan periode pembayaran 5, 10, atau 15 tahun, untuk mempersiapkan dana warisan dan perencanaan finansial dalam masa produktif.
Baca Juga: 60 Pelajar Bandung Bergabung Geng Motor Remaja, Orang Tua Tak Tahu Menahu Anaknya Ikutan
Hemat kontribusi hingga 50%, dan tersedia Layanan Wakaf, sebagian manfaat santunan asuransi dapat diwakafkan (maksimal 45% dari total santunan asuransi dan maksimal 33% dari Manfaat Dana Usia Mapan) untuk mencapai hidup yang lebih berkah.
Dengan memiliki produk asuransi Syariah yang dijalankan sesuai dengan prinsip Syariah, peserta akan mendapatkan informasi secara transparan terkait pengelolaan dana sejak awal kepesertaan.
Dalam asuransi Syariah, kontribusi dari peserta akan dialokasikan menjadi tiga: (1) porsi dana tabarru’ yaitu dana tolong-menolong antar sesama peserta, (2) porsi nilai tunai untuk membayarkan Dana Usia Mapan kepada peserta dan (3) porsi ujrah yaitu imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan suatu produk asuransi.
Sepanjang tahun 2022, Prudential Syariah telah dipercaya oleh lebih dari 100 ribu peserta di Jawa Barat dan menyalurkan manfaat klaim dengan total sebesar Rp208 miliar untuk peserta lain yang membutuhkan.
Kehadiran PRUAnugerah Syariah juga didukung oleh Dewan Pengawas Syariah Prudential Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).