BERITA KBB - Beberapa aplikasi dan platform yang umum dipakai di Indonesia terancam akan diblokir pada 20 Juli 2022.
Salah satu aplikasi dan platform tersebut cukup adalah Instagram, aplikasi sekaligus platform berbagi foto yang penggunanya banyak di Indonesia.
Hal ini terkait dengan aturan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang akan mulai berlaku pada Rabu, 20 Juli 2022.
Baca Juga: Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Harga Mulai 60 Ribuan
Aturan PSE tersebut menyebutkan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia wajib mendaftarkan diri.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022 dan jika tidak mematuhi aturan, layanan PSE akan diblokir.
Rujukan tenggat waktu pendaftaran yang jatuh pada 20 Juli 2022 tersebut didasarkan pada dua rujukan.
Baca Juga: Pemain Persib Bandung Diminta untuk Tingkatkan Daya Gedor Jelang Liga 1 2022-2023
Rujukan pertama adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.