Adab Memotong Rambut Bagi Wanita Muslimah

- 4 Maret 2022, 15:05 WIB
Adab Memotong Rambut Bagi Wanita Muslimah
Adab Memotong Rambut Bagi Wanita Muslimah /Pexel/Rodnae Production/

 

BERITA KBB-Semua yang ada pada raga seorang manusia adalah titipan Allah yang harus dirawat, begitupun juga dengan rambut seorang wanita muslimah.

Meski menggunakan hijab, rambut tetaplah harus dijaga kesehatannya., Karena merupakan nikmat dari Allah SWT.

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan, mulai dari menggunakan shampoo hingga memotong rambutnya agar terhindar dari masalah-masalah kerontokan.

Baca Juga: Unggah Foto Sedih Bercaption Jangan Panggil Aku King di Instagramnya, Nassar Bikin Netizen Cemas dan Penasaran

Baca Juga: Jungkook BTS Menerima Penghargaan President Award dan Resmi Bergelar S1 dari Global Cyber University

Dalam Islam, ada dua pendapat mengenai hukum seorang perempuan muslim Ada yang mengatakan boleh, dan ada yang menyatakan haram atau tidak boleh.

Para ulama Hanbali menyebut seorang perempuan dimakruhkan untuk memotong rambutnya selain pada waktu haji dan umrah.

Sebagian ahli fiqih Hanbali juga mengharamkan perempuan untuk memangkas rambutnya. Hal ini berdasarkan HR Tirmidzi, dimana disebutkan, "Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (membotakkan) rambutnya."

Baca Juga: Gagal Mendapatkan Tiket Permission to Dance, Berikut Alasan ARMY Menyumbangkan Uangnya untuk Amal

Baca Juga: Jahe, Bumbu Dapur Yang Bisa Meringankan Flu dan Batuk  

Perihal ukuran panjang rambut seorang muslimah, Syekh Khalid al-Muslih pernah berkata, "Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal, yaitu menyerupai lelaki dan menyerupai orang kafir.

Adapun selain itu maka hukumnya boleh," ujarnya dalam sebuah tayangan bernama Al-Jawab Al-Kafi di Al-Majd.

Dalam HR Abu Daud, Rasulullah SAW melarang wanita muslim mencukur habis rambutnya menyerupai tradisi jahiliyah. Pada masa itu, wanita mencukur habis rambut mereka sebagai tanda berkabung dari kematian. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut."

Baca Juga: Cara Alami Menghilangkan Mata Panda

Baca Juga: Resep Alami dr. Zaidul Akbar Atasi Gejala Omicron Seperti Flu, Batuk, dan Demam

Bagi siapapun umat muslim yang meniru suatu kaum, akan digolongkan sebagai bahagian dari kaum tersebut. Sehingga meniru orang kafir sama saja dengan menjadi bagian dari orang-orang kafir.

Pun bagi muslimah dilarang memotong rambutnya menyerupai potongan rambut laki-laki.

Dalam HR Bukhari disebutkan, "Rasulullah SAW melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki."

Dari riwayat-riwayat dan hadis yang disebutkan di atas, menjadi syariat bagi umat muslim semua agar menjaga dan merawat tubuhnya. Bagi seorang muslimah, lebih afdhal jika membiarkan rambutnya terurai panjang, kecuali adalah alasan yang mengharuskannya memotong rambut.

Dalam memotong rambut pun, tidak diperbolehkan mengikuti suatu kaum atau pendek seperti laki-laki. Jika pun ingin memangkas sebagian rambutnya, maka mengikuti apa yang dilakukan sebagian istri Nabi SAW, tidak lebih pendek dari kuping atau tempat anting-anting.

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqh Muslimah menyatakan, tidak diperbolehkan seorang perempuan Muslim mencukur rambutnya, kecuali suatu hal yang mengharuskannya.***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah