Jadi Tersangka TPPU Aplikasi Judi Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

25 Februari 2022, 10:00 WIB
Setelah Indra Kenz akan ada sosok affiliator binary option lain yang ditetapkan jadi tersangka /Tangkapan layar Instagram/@indrakenz

 

BERITA KBB.-Indra Kenz afiliator aplikasi trading binary option Binomo ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz mendapat ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022. 

Baca Juga: Profil Doni Salmanan, dari Mulai Menjadi Tukang Parkir Hingga CEO Salmanan Grup

Baca Juga: Hati Ga Bisa Bohong, Kesedihan Fuji dan Fadly Saat 100 Hari Peringatan Kematian Vanessa Angel

Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, lalu dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih tujuh jam, dari pukul 13.30 sampai 20.10 WIB. "Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," Ujar Ramdhan.

Gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP.

Baca Juga: Selepas Ditetapkan Jadi Tersangka, Postingannya Tentang Penipuan Mendapat Hampir 12 Ribu Komentar

Baca Juga: Seorang Pilot dan Juga Affiliator, Vincent Raditya Baru Saja Negatif dari Covid

Dari gelar perkara diperoleh dua barang bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Adapun barang bukti tersebut yakni video YouTube dan bukti transfer.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.”

Baca Juga: Kenneth William, Dulu Hina Masjid, Kini Terseret Kasus Affiliator Trading Binary

Baca Juga: Setelah Indra Kenz Ditetapkan Menjadi Tersangka, Akun Instagram Doni Salmanan Ramai Dikomentari Netizen

3 Februari 2022 Indra Kenz dilaporkan oleh salah satu korban berinisial NM. terkait dugaan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler