Kasus Rumah Produksi Film Biru, Polisi Agendakan Konfrontir Tersangka dan Pemeran Jika Hal Berikut Terjadi

27 September 2023, 20:56 WIB
Kasus Rumah Produksi Film Biru, Polisi Agendakan Konfrontir Tersangka dan Pemeran Jika Hal Berikut Terjadi /Saifullah/
 

Berita KBB - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuka kemungkinan untuk melakukan konfrontir terhadap para tersangka dan belasan pemeran film panas dalam penyidikan kasus rumah produksi film biru yang digerebek petugas di Jakarta Selatan.


Dilansir PMJ News, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya sudah mengagendakan konfrontir tersangka dan pemeran rumah produksi film biru.


“Tidak menutup kemungkinan akan dikonfrontir keterangan tersangka dengan saksi yang berseberangan,” ujar Ade Safri Selasa 26 September 2023, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Baca Juga: OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed


Namun, Ade Safri masih belum merinci tentang agenda konfrontir tersangka dan pemeran rumah produksi film biru tersebut. Pasalnya, penyidik masih memeriksa para saksi ahli terkait kasus ini.


“Sudah kita agendakan, nanti kita akan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap para ahli yang sudah kita schedule-kan (jadwalkan,red) minggu ini,” ujarnya.


Menurutnya, konfrontir tersangka dan pemeran rumah produksi film biru ini akan dilakukan jika keterangan yang disampaikan kedua belah pihak saling bertentangan.


“Jadi apabila ada keterangan yang berseberangan antara tersangka maupun saksi maka penyidik akan melakukan konfrontir,” jelas Ade Safri.

 

Baca Juga: Menkop UKM Dukung KolaboraSIB, Kolaborasi Persib dengan UMKM Fesyen


Sementara terkait keterangan beberapa pemeran yang mengaku merasa dibohongi dan dijebak oleh pihak rumah produksi, ia menyebut bahwa kepolisian menghargai semua yang disampaikan kepada penyidik.


“Jadi kami sampaikan di sini, bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi utama, saksi talent wanita 9 orang kemudian 5 orang saksi talent (pemeran, red) pria, itu kita hargai semua apa yang disampaikan dalam keterangan yang diberikan di hadapan penyidik, seputar apa yang dilihat, apa yang didengar, ataupun apa yang dialami sendiri,” pungkasnya.


Sebagai informasi tambahan, menurut Pasal 24 ayat (1) dan (2) Perkap 6/2019, konfrontir atau konfrontasi adalah mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka untuk kepentingan pembuktian keterangan.


Dalam konfrontasi, penyidik dan penyidik pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik antara kedua pihak yang dipertemukan.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler