Berita KBB - Tersangka kasus produksi film porno, Siskaeee, berencana mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, sebagai gantinya ia akan menggugat Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanannya.
Menanggapi tindakan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Ade Safri pun mempersilakan Siskaeee mencabut gugatan praperadilan dan balik menggugat Polda Metro Jaya.
"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa 30 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Dalam kesempatan yang sama, Ade Safri kembali menegaskan penyidik Polda Metro Jaya bekerja profesional. Menurut dia, penyidik tidak menerima campur tangan pihak manapun.
"Tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," tegasnya.
Walaupun demikian, Ade Safri mengaku pihaknya menghormati upaya hukum tersangka Siskaeee dan kuasa hukumnya. Dia mengatakan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatannya.
"Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan alasan sakit dan gangguan jiwa ke Polda Metro Jaya, Kamis 25 Januari 2024.
Tofan berharap permohonan penangguhan penahanan yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya diterima. Permintaan penangguhan penahanan Siskaeee saat ini masih dalam peninjauan.***