Baca Juga: Putri Aa Gym Minta Doa pada Masyarakat demi Kesembuhan Sang Ayah dengan 2 Hadis Ini
Arist mengatakan, berdasarkan ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun pidana penjara, maka Komnas PA merekomendasikan agar Gading Marten selaku orangtua (ayah) dapat mengambil hak asuh anaknya.
Tujuannya, saran Arist, agar tumbuh kembang Gempita menjadi lebih baik ke depan.
“Dan untuk kekuatan hukumnya Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui penetapan pengadilan. Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasinya,” ujar Arist.
Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran, Rabu 30 Desember 2020, Teka-Teki Kemiripan Putri dan Aurel
Baca Juga: KUMPULAN Ucapan Tahun Baru dalam Bahasa Inggris Ini Bikin Status Media Sosialmu Lebih Keren!
“Dapat dicabut hak asuh Gempita sementara oleh penetapan Majelis Hakim. Salah satu unsur untuk mencabut hak asuh anaknya sudah terpenuhi yakni perilaku tak mendidik anak,” tuturnya menutup pembicaraan.***