BERITA KBB - Impian Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar untuk bersanding di pelaminan akan segera terwujud. Dua sejoli ini, memutuskan melangsungkan pernikahan pada 3 April 2021 mendatang.
Soal akad nikah, Aurel dan Atta ingin melakukannya di Masjid Istiqlal. Namun terkait izin penggunaan masjid, mereka masih harus menunggu keputusan dari pengelola masjid dan pemerintah Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat sendiri menegaskan jika izin tersebut masih menunggu pencatatan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Rose BLACKPINK Pecahkan Rekor Sebagai Solois Wanita Korea di Hot 100 Billboard Berkat On The Ground
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan izin diberikan ketika proses pernikahan sudah dicatatkan dalam KUA. Mengingat akad nikah akan digelar di Masjid Istiqlal, pencatatan nikah dilakukan di KUA Kecamatan Sawah Besar.
"Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan," kata Dhany dikutip dari Antara pada Selasa, 23 Maret 2021.
Menurut Dhany, pihak yang berwenang menindaklanjuti pelaksanaan akad nikah beserta kuota undangan adalah KUA. Sedangkan Pemkot Jakarta Pusat hanya menegakkan protokol Covid-19.
Baca Juga: Selain Irwansyah, 5 Artis dan Publik Figur Ini Pernah Dikabarkan Meninggal Dunia