BERITA KBB - Berikut bunyi pasal 5 Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang tuai kontroversi.
Bunyi pasal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, salah satunya dari IKADI dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia.
Menurut perspektif Sekjen IKADI "bahwa pasal 5 point f,g,h dengan frasa "Persetujuan Korban" ada kesan melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan," tutur Ahmad Kusyairi Suhail, Sekjen IKADI, sebagaimana dikutip oleh tim BERITA KBB di kanal YouTube Najwa Shihab yang bertajuk "Pro Kontra Permendikbud Soal Kekerasan Seksual" tayang pada 10 November 2021.
Selain perspektif dari sekjen IKADI, ada juga perspektif dari Anggota Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia.
"Peraturan itu untuk melindungi semua, jadi di dalamnya tidak boleh ada kata-kata multitafsir karena itu harus didialogkan secara bersama, di dalam multitafsir itu mungkin ada kata-kata yang mengarah kepada perzinaan itu.
Padahal zina dan pelecehan seksual itu perbuatan yang berbeda," ungkap Ala'i Najib, Anggota Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia.
Baca Juga: Benarkah Sebelum Meninggal Dunia Vanessa Angel Berikan Firasat, Ini Pengamatan Mbah Mijan
Berikut bunyi pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang tuai kontroversi yang Dilansir BERITA KBB dari laman Kemendikbud: