Berikut Bunyi Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Kontroversi

- 13 November 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual /Pixabay/

h. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

Baca Juga: Menjadi Ad Interim Menteri Sandiaga Uno, Berikut Profil dan Biodata Angela Tanoesoedibjo

i. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;

k. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

Baca Juga: JADWAL Acara Trans TV, Jangan Lewatkan Keseruan Diary The Onsu dan Indonesia Mencari Bakat

n. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah