h. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
Baca Juga: Menjadi Ad Interim Menteri Sandiaga Uno, Berikut Profil dan Biodata Angela Tanoesoedibjo
i. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
k. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
Baca Juga: JADWAL Acara Trans TV, Jangan Lewatkan Keseruan Diary The Onsu dan Indonesia Mencari Bakat
n. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;