Hukum Tinggal Serumah Dengan Mertua Menurut Ustadz Arif Masuku Hafidzhahullah

- 11 Januari 2022, 12:35 WIB
Hukum Tinggal Serumah Dengan Mertua Menurut Ustadz Arif Masuku Hafidzhahullah
Hukum Tinggal Serumah Dengan Mertua Menurut Ustadz Arif Masuku Hafidzhahullah /Tangkapan Layar Youtube TV Aceh /

 

BERITA KBB - Seringkali Hukum Tinggal Serumah Dengan Mertua dipertanyakan, karena suami yang belum bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari istri atau kekhawatiran suami terhadap orang tuanya.

Hal ini menjadikan hukum tinggal serumah dengan mertua harus diperjelas. Seorang alim bernama Ustadz Arif Masuku Hafidzhahullah menyampaikan tentang perkara ini dengan sangat jelas dalam sebuah tausiahnya.

Allah SWT berfirman, "Janganlah kalian membahayakan istri kalian, sehingga mereka terasa sempit dada mereka."

Baca Juga: Memukau, Iyan Joshua Buat Judika Menangis dan Berhasil Geser Kursi Febrian Ihsan X Factor Indonesia 2021

Baca Juga: Glenca Chysara Diboyong Rendi Jhon ke Medan Bertemu Orang Tua, Deg-degan Ketemu Calon Mertua

Demikian dijelaskan oleh Ustadz Arif Masuku yang menukil ayat dari Al Quran.

Maka jika seorang suami membiarkan atau menyuruh istri untuk tinggal serumah bersama orang tuanya adalah perbuatan dzalim menurut Ustadz Arif Masuku.

Hal ini karena menempatkan istri serumah dengan mertuanya secara tidak langsung akan membahayakan rumah tangga sendiri.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x