BERITA KBB - Indra Kenz atau yang dikenal sebagai salah satu crazy rich asal Medan ini resmi menjadi tersangka.
Resmi terhitung hari ini, Indra ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisisan.
Adapun kasus yang menimpanya adalah kasus penipuan investasi bodong.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Dalam Kasus UU ITE
Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
Selain pasal tersebut, Indra juga terkena Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.
Pasal lain yang dijatuhkan kepada Indra, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Pemprov Jabar Dukung Pengembangan Kawasan MotoGP Mandalika