BERITA KBB- Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Kamis 24 Februari 2022 seperti yang dilansir ANTARA.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Pemprov Jabar Dukung Pengembangan Kawasan MotoGP Mandalika
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.
Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.
Baca Juga: Tips Mengatasi Hidung tersumbat