Lebih dari Rp 50 Miliar Aset Indra Kenz Akan Disita

- 12 Maret 2022, 11:40 WIB
Lebih dari Rp 50 Miliar Aset Indra Kenz Akan Disita
Lebih dari Rp 50 Miliar Aset Indra Kenz Akan Disita /Instagram @indrakenz

 

BERITA KBB- Sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka penipuan investasi platform Binomo telah disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa total nilai aset Indra Kenz yang akan disita Rp57,2 miliar, namun baru disita sebanyak Rp43,5 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Kuwa-Kuwi Bucinmu Gulai Women FTV SCTV

Baca Juga: Maria Callista Rilis Lagu Baru Dengan Judul Lovestellation

Aset yang sudah disita antara lain antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," papar Gatot.

Menurut Gatot, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Pemukiman di Gunungkidul, Satu Warga Luka Ringan

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah