Makin Pening! 'Bangun Rumah Sendiri' Saat ini Kena Pajak Dari Negara

- 8 April 2022, 14:26 WIB
Makin Pening! 'Bangun Rumah Sendiri' Kena Pajak?
Makin Pening! 'Bangun Rumah Sendiri' Kena Pajak? /Namastest

 

 

BERITA KBB - Setelah kenaikan harga sembako, pertamax, listrik, kuota data dan bahan pokok lainnya.

Kiniada peraturan baru, bahwa Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Aturan ini telah berlaku pada 1 April 2022 , dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/APMK.03/2022.

Baca Juga: Rivalitas Abadi Waralaba Permainan Video : FIFA vs eFootball, Mana yang Lebih Unggul?

Baca Juga: Gratis! Begini Cara Donwload eFootball 2022 yang Rilis Update Versi 1.0.0

Cara membayar PPN KMS ini dijelaskan oleh Bonarsius Sipayung yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP..

"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," ungkapnya. 

Pajak tersebut harus dibayarkan oleh pelaku pembangunan itu sendiri dan diserahkan pada pihak bank.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 8 April 2022, Nino Menggugat Hak Asuh Reyna

Baca Juga: Profil Fujiko A Fujio, Pencipta Tokoh Kartun Ikonik 'Doraemon' yang Meninggal Dunia Kemarin

Ketentuan lainnya apabila luas bangunan yang dibangun dibawah 200 meter persegi maka tidak akan kena pajak PPN.

Aturan ini mengundang komentar riuh warganet.

" Lama2 orang nafas kena pajak juga" tulis akun @nugrahayoga20. 

Baca Juga: Sinopsis No Escape 2015, Owen Wilson dan Keluarganya Terjebak dalam Konflik Negara Lain

Baca Juga: Sinopsis Hummingbird atau Redemption, Jason Statham Ngamuk Cari Pembunuh Pacarnya

" Gali kubur sendiri kena pajak juga nanti" tulis akun @aryansyah77. 

Semoga kita semua dimudahkan rezeki dan kesabaran yang luas.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah