Buntut dari Kasus Dito Mahendra, Kini Nikita Mirzani Laporkan Polres Serang Kota ke Propam Polri

- 27 Juni 2022, 16:32 WIB
Buntut dari Kasus Dito Mahendra, Kini Nikita Mirzani Laporkan Polres Serang Kota ke Propam Polri
Buntut dari Kasus Dito Mahendra, Kini Nikita Mirzani Laporkan Polres Serang Kota ke Propam Polri /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

 

 
 
BERITA KBB - Nikita Mirzani mengaku akan diperiksa Propam Polri setelah ia melaporkan Polres Serang Kota terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. 
 
Pemeriksaan berlangsung pada hari ini, Senin 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB. Nikita akan diperiksa sebagai saksi pelapor.
 
“Hari ini mau ke Mabes Polri, alhamdulillah laporan Niki soal Polres Serang Kota diterima Propam. Dan Niki bakal diperiksa sebagai saksi pelapor,” ujar Nikita Mirzani dalam siaran langsung Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172.
 
 
Nikita Mirzani resmi membuat laporan ke Propam Polri terkait kasus pengepungan rumah dan penetapan tersangka oleh Polres Serang Kota. Dalam perkara ini, Nikita melaporkan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan aparat Polres Serang Kota.
 
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid menyebut, laporan yang dibuat kliennya itu terdiri dari sembilan halaman.
 
“Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan, intinya seperti itu. Materinya seperti apa ada sekitar sembilan halaman tadi kita sampaikan berikut lampiran - lampirannya,” ujar Fahmi di Mabes Polri, pada hari Rabu 22 Juni 2022.
 
 
Namun, Fahmi belum menjelaskan secara rinci siapa terlapor dalam kasus ini. Ia menyerahkan proses hukum kepada Propam untuk menentukan sikap di internal Polri.
 
“Jadi terkait dengan permasalahan ini kami sudah adukan, siapa yang kami laporkan itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kami tidak akan sampaikan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri,” ujar Fahmi.
 
Nikita Mirzani menceritakan kejanggalan yang membuatnya merasa dikriminalisasi dan adanya dugaan ketidakprofesionalan Polres Serang Kota. 
 
 
Dia mengatakan, awalnya, ada laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
 
“Tanggal 27 Mei ada surat panggilan untuk tanggal 31, tapi klarifikasi. Terus tanggal 31 Mei datang lagi surat buat datang ke Polres tanggal 3 Juni, untuk klarifikasi. Tiba-tiba, tanggal 4 Juni ini sudah SPDP. Padahal kalau menurut Bapak Kapolri, ada restorative justice, kita harus diketemukan oleh sang pelapor. Tapi ini gak,” ujar Nikita.
 
Tak hanya di situ, Niki juga mengungkap kejanggalan penetapan tersangka terhadapnya. Surat penetapan tersangka itu sempat tersebar luas di media sosial.
 
“Tiba - tiba tanggal 6 Juni dikirim lagi surat panggilan, tanggal 9 Juni itu surat panggilan pertama. Tanggal 10 Juni ada lagi surat panggilan untuk datang tanggal 13 Juni sebagai saksi. Cuma, tanggal 16 ada kesebar surat ke teman-teman jurnalis, musuh saya yang sudah di-posting duluan. Itu tanggal 13 Juni katanya sebagai tersangka,” ujar Nikita.
 
 
“Padahal proses ini saya belum datang sama sekali. Karena biasanya, kalau kita tidak datang pertama itu akan ada pemanggilan lagi, ini gak. Ini langsung. Kayaknya tuh semua serba cepat gitu. Di sini serba cepat, kayak ekspres banget,” sambungnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x