BERITA KBB - Polres Metro Jakarta Selatan untuk kedua kalinya mengajukan pencekalan artis Nindy Ayunda ke Imigrasi.
Pencekalan Nindy Ayunda ke luar negeri yang berstatus sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan pencekalan Nindy Ayunda sudah hampir habis.
Karena itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan kembali permohonan pencekalan Nindy Ayunda ke Imigrasi.
"Hari ini sudah kita ajukan perpanjangan pencekalannya," kata Kombes Yandri Irsan, Jumat 29 Juli 2022.
Yandri mengatakanNindy Ayunda yang menjadi saksi dicekal untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan.
Hal itu terkait kasus dugaan penyekapan, di mana Nindy sebagai terlapor.
"Statusnya masih saksi. Kasusnya terkait pasal 333 KUHP (penyekapan)," katanya.
“Jadi permohonan pencekalan ini yang kedua pihak kepolisian ke Imigrasi,” katanya.