Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya Karena 2 Hal Ini, Sebelumnya Sempat di Somasi

- 11 Oktober 2022, 16:29 WIB
Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya Karena 2 Hal Ini, Sebelumnya Sempat di Somasi
Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya Karena 2 Hal Ini, Sebelumnya Sempat di Somasi /Instagram farhatabbasofficial/

 

BERITA KBB- Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki laporan polisi kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang konten kreator Denise Chariesta. Laporan polisi tersebut dibuat oleh pengacara Farhat Abbas.

"Benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa 11 Oktober 2022 sepertu yang dilansir PMJ News. 

Zulpan menuturkan, pelapor dalam laporannya merasa nama baiknya dicemarkan soal Denise Chariesta yang menyebarkan foto Ibu A yang disebut sebagai kekasih dari pelapor. Selain itu, Denise juga disebut telah menghina partai yang didirikan oleh pelapor.

Baca Juga: KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Korupsi di Garuda Indonesia

"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," bebernya.

Lebih lanjut, Zulpan menambahkan bahwa pelapor sebenarnya sudah mengirimkan somasi terhadap terlapor. Namun terlapor tidak merespon somasi tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Program RCTI Selasa 11 Oktober 2022 Tayang Trending Banget Loh, Preman Pensiun, Ikatan Cinta

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022 dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah