AKP Irfan Widyanto Akan Sidang Praperadilan 17 Oktober Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 13 Oktober 2022, 21:34 WIB
AKP Irfan Widyanto Akan Sidang Praperadilan 17 Oktober Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hingga Dijerat UU ITE. Mengapa?
AKP Irfan Widyanto Akan Sidang Praperadilan 17 Oktober Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hingga Dijerat UU ITE. Mengapa? /

 

 
 
BERITA KBB - Tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi praperadilan AKP Irfan. Sidang akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022.
 
“Iya benar (AKP Irfan ajukan praperadilan), hakimnya pak Alimin,” ujar Djuyamto saat dihubungi, pada hari Kamis 13 Oktober 2022.
 
 
Dalam petikan surat dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), tersangka obstruction of justice, Irfan Widyanto bersama Hendra Kurniawan, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria diduga merusak CCTV di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga.
 
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” tulis dakwaan tersebut.
 
Keterlibatan AKP Irfan berawal dari perintah Ferdy Sambo kepada Hendra dan Cahya Nugraha, untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi di rumah dinasnya.
 
 
Cahya alias Acay kemudian memerintahkan AKP Irfan untuk datang ke lokasi. Diketahui, AKP Irfan pernah menjadi Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo saat menjabat Dirtipdum.
 
“Sesampainya di rumah saksi Ferdy Sambo, Ari Cahya memberi tahu Irfan agar menunggu di luar rumah saja. Pada saat Irfan menunggu di luar rumah, terlihat olehnya ada anggota Satreskrim Polres Jakarta Selatan sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Irfan mendapatkan informasi bahwa di rumah saksi Ferdy Sambo telah terjadi peristiwa penembakan yang menyebabkan ada korban jiwa bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tulis dakwaan.
 
Selanjutnya, Ari Cahya bertemu Sambo yang sedang berada di garasi rumah. Lalu, Sambo mengajak saksi Ari Cahya Nugraha masuk ke dalam rumah dan melihat seseorang tergeletak di bawah tangga.
 
Ari Cahya menanyakan kepada Sambo, siapa orang tersebut, namun tidak dijawab jujur Sambo.
 
 
“Orang yang tergeletak di bawah tangga tersebut adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana telah terjadi tembak menembak dengan saudara Richard, karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berani melecehkan ibu,” ujar Ferdy Sambo dalam dakwaan.
 
Ari Cahya kemudian menanyakan kepada Ricky Rizal dan dijawab hal yang sama, jika Brigadir J baku tembak dengan Bharada E. 
 
Ari Cahya juga mengonfirmasi ke Bharada E, dan diakuinya jika dia yang menembak Brigadir J.
 
“Siap komandan, saya yang melakukan penembakan, disebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melakukan penembakan duluan kepada saya!”.
 
“Perkataan tersebut telah diatur dan di-setting oleh Ferdy Sambo, tujuanya untuk menutupi fakta sebenarnya dan sebagai upaya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” tulis dakwaan itu.
 
Atas kasus ini, AKP Irfan diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo Pasal 33 Undang - Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x