Komnas HAM Korek Soal Tanggung Jawab PSSI di Kanjuruhan, Hingga Dalami Keterangan Stasiun Televisi Indosiar

- 14 Oktober 2022, 16:44 WIB
Mahfud MD Umumkan Hasil Penyelidikan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Isyaratkan Pecat Iwan Bule dari Ketum PSSI
Mahfud MD Umumkan Hasil Penyelidikan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Isyaratkan Pecat Iwan Bule dari Ketum PSSI /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

 

 
 
BERITA KBB - Komnas HAM akhirnya menuntaskan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, yakni Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), stasiun televisi Indosiar, dan Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), Kamis 13 Oktober 2022.
 
Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan untuk dimasukan ke dalam laporan investigasi Komnas HAM terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang telah menewaskan 132 jiwa.
 
Komnas HAM meminta keterangan PSSI nyaris selama tiga jam. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyebutkan pihaknya sempat menanyakan kepada Ketum PSSI, Mochammad Iriawan atau Iwan Bule, soal alur tanggung jawab di federasi, komunikasi PSSI dengan perangkat - perangkat lapangan, hingga struktur organisasi.
 
 
"Kami juga menanyakan apa indikator permainan yang dikatakan high risk. Selain itu, Komnas HAM juga menanyakan adopsi statuta FIFA yang ada di PSSI," ungkap Beka ketika memberikan keterangan pers malam ini.
 
Sementara, Komisioner Komnas HAM lainnya, Mohammad Choirul Anam, menambahkan pihaknya juga menanyakan soal manajemen keamanan kepada PSSI.
 
"Kami menanyakan sistem pengamanan yang ada di PSSI seperti apa, siapa yang bertanggung jawab, mekanisme pengawasannya hingga mekanisme pelaporannya. Selain itu, kami juga tanya soal hubungan PSSI dengan PT LIB, panitia pelaksana, match commisioner hingga steward," tutur Anam.
 
 
Di sisi lain, Anam juga menanyakan kepada PSSI, bagaimana menghitung indikator sebuah pertandingan sepakbola memiliki risiko tinggi terjadi kericuhan.
 
"Kami tanyakan apa indikator (sebuah pertandingan high risk), apa indikatornya, siapa yang bertanggung jawab. Di titik mana memutuskan (bahwa pertandingan ini high risk)," ujarnya.
 
Lalu, apa kata PSSI soal tanggung jawab yang dicecar Komnas HAM?
 
Sementara, ketika ditanyakan apakah PSSI tak pernah menyosialisasikan soal SOP penggunaan gas air mata ke polisi, Anam menyebut, Komnas HAM tak sekadar mendalami soal senjata lunak tersebut.
 
 
"Kami mendalami lebih dari sekadar sosialisasi (soal gas air mata). Salah satu basis penting, hubungan legal antara teman-teman kepolisian dengan PSSI. Kami jadikan informasi itu sebagai rujukan," tutur Anam.
 
Anam menyebut, Komnas HAM sempat bertanya terkait klausul penggunaan gas air mata, termasuk cara klausul itu bekerja. 
"Termasuk, bagaimana monitoringnya dan dapat dilaksanakan dengan baik atau tidak," ujarnya.
 
Sementara, Komite Eksekutif atau Exco PSSI, Sonhadji, mengakui dalam nota kesepakatan PSSI dengan Polri tak memuat secara rinci aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. 
 
Sebelum Liga 1 2021/2022 bergulir, PSSI dan Polri menandatangai nota kesepakatan.
 
Nota tersebut tertuang dalam nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.
 
"Oke, di dalam MoU antara PSSI dan Polri itu tidak dijelaskan secara rinci, tentang penggunaan gas air mata," ujar Sonhadji kepada media di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada hari Kamis 13 Oktober 2022.
 
Selain mencecar PSSI, Komnas HAM juga menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Direktur Program Indosiar, Harsiwi Achmad. 
 
Anam mengatakan pihaknya perlu meminta keterangan kepada Indosiar lantaran ada beberapa dinamika yang perlu didalami.
 
"Ini berhubungan dengan jam tayang dan permainan. Kami juga tanyakan soal konsekuensi kontrak, apakah ada penalti bila terjadi perubahan jadwal, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perubahan jam tayang," ujarnya.
 
Anam menyebutkan saat mendatangi Komnas HAM, pihak Indosiar turut membawa dokumen berupa barang bukti, termasuk kontrak antara stasiun televisi swasta itu dengan PT LIB. 
 
Di sisi lain, Harsiwi kembali menegaskan Indosiar hanya sekadar stasiun televisi resmi yang menayangkan Liga 1, soal jadwal laga ada di tangan PT LIB.
 
"Sementara, terkait penyelenggaraan acara Liga 1 ada di tangan LIB. Kami adalah official broadcaster. Seluruh poin yang menyangkut pertandingan mulai dari perizinan, klub, liga, panpel, itu bukan kewenangan kami," ungkap Harsiwi usai dimintai keterangan di kantor Komnas HAM.
 
Sonhadji mengatakan semua perangkat pertandingan sudah bekerja dengan porsi masing-masing sebelum laga derby Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Termasuk, security office.
 
Namun, kata dia, bila masih tetap terjadi tragedi, maka hal tersebut di luar kehendak pihaknya. 
 
"Kan, tidak ada seorang pun yang menghendaki peristiwa itu. Jadi, bukan tidak ada (upaya pencegahan) dari dalam. Ini maksudnya ya kehendak Allah lah," ujar Sonhadji.
 
Dalam kesempatan itu, Sonhaji pun tak setuju bila Iwan Bule mundur dari posisi Ketua Umum PSSI. 
 
Menurutnya, sikap tersebut malah menunjukkan mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak jantan.
 
"Ya, saya selaku pengurus PSSI mundur, itu bukan tindakan yang bagus untuk menghadapi masalah seperti ini. Saya bilang tadi sama kawan saya itu, ketua umum, kalau Anda mundur, maka tidak jantan," ujarnya.
 
Padahal, kata Sonhaji, pasca-kejadian berdarah di Kanjuruhan, desakan dari publik semakin menguat dan mendesak agar Iwan Bule mundur dari posisi Ketum PSSI. 
 
Hal tersebut, dinilai publik sebagai bentuk pertanggung jawaban pucuk federasi sepakbola Tanah Air.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x