Bareskrim Polri Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi, Hingga Tiga Poin Petitum yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono

- 14 Oktober 2022, 16:08 WIB
Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri Mulyono /AS Rabasa /

 

 
 
 
BERITA KBB - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono, pada hari Kamis 13 Oktober 2022.
 
"Ya (Bambang ditangkap) nanti malam pukul 19.00, Kabag yang rilis sama Dir Siber," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi.
 
Penangkapan ini juga dibenarkan oleh pengacara Bambang, Ahmad Khozinudin.
 
 
"Hari ini, Kamis tanggal 13 Oktober, Saudara Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di Hotel Sofian Tebet, sekitar Pukul 15.44 WIB," ujarnya.
 
Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku "Jakarta Undercover" yang berujung membuat dirinya dipenjara selama tiga tahun. 
 
Hal itu lantaran dalam bukunya, Bambang Tri Mulyono menyebut Presiden Jokowi memalsukan data dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.
 
Dengan isi buku yang memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi, Bambang ditolak oleh para penerbit buku karena isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. 
 
 
Maka buku yang sudah ditulis itu, dicetak sendiri oleh Bambang Tri Mulyono di tempat fotocopy umum di pinggir jalan.
 
Dalam perkara yang didaftarkan pada 3 Oktober 2022 lalu, ada empat pihak yang digugat, yaitu:
 
1. Presiden Joko Widodo.
 
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
 
3. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
 
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
 
Dan ada tiga poin utama petitum yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat. Begini isinya:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
 
 
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode ‪2019-2024‬.
 
Di sisi lain, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memastikan ijazah Presiden Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. 
 
Sebelumnya, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia memastikan Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM, angkatan 1980.
 
"Bapak Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar Ova. 
 
Ova juga mengatakan kepastian ijazah Jokowi asli atas data dan informasi yang dimiliki pihak UGM dan terdokumentasi dengan baik.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x