Hendra Kurniawan Enggan Menanggapi Hasil Sidang KKEP Berupa Pemecatan Tidak Hormat!

- 5 November 2022, 20:15 WIB
Tok! Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Tok! Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri /
 
 
BERITA KBB - Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, enggan menanggapi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepadanya.
 
Hendra menjalani sidang KKEP soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Hendra merespons irit putusan PTDH setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 3 November 2022.
 
“Sudah lupa saya,” ujar Hendra sambil melangkah ke luar ruang sidang.
 
 
Sementara itu, pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan, kliennya mengajukan banding tentang PTDH. 
 
Namun ia memastikan bahwa pihaknya tidak mendampingi Hendra dalam perkara KKEP.
 
“Tentunya banding, tapi saya tidak bisa mendampingi,” ujar Henry setelah menjalani sidang dengan terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria.
 
 
Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Hendra Kurniawan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin 31 Oktober 2022.
 
"Keputusan dari sidang kode etik Polri yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
 
Dedi menjelaskan, sidang tersebut digelar mulai pukul 08.00 hingga 17.15 WIB. Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x