Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Tersandung Dugaan Korupsi, Jadi Kasus Kedua Setelah Mantan PM Najib Razak

- 10 Maret 2023, 16:31 WIB
Berikut tuduhan kasus korupsi yang menimpa mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin.
Berikut tuduhan kasus korupsi yang menimpa mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin. /dok. Reuters via Nikkei Asia/

Berita KBB - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin terjerat tuntutan atas penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan pencucian uang terkait proyek yang diluncurkan saat ia masih menjabat sebagai perdana menteri.

Dilansir Reuters pada Jumat 10 Maret 2023, pengadilan di Kuala Lumpur menuding Muhyiddin menyalahgunakan jabatan Perdana Menteri untuk menerima suap sebesar 232,5 juta ringgit atau sekitar Rp 795 miliar, yang masuk ke rekening partai politiknya, Bersatu.

Ia dan pimpinan oposisi dituntut dengan 4 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 2 tuduhan pencucian uang. Namun, Muhyiddin menepis semua tuduhan tersebut, dengan menyebut bahwa tuduhan atas dirinya mengandung unsur politis.

Baca Juga: Artis Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Ternyata Positif Sabu!

“Tidak ada sepeserpun uang rakyat yang masuk ke saku saya selama menjabat sebagai perdana menteri,” ujarnya kepada awak media Malaysia, seperti dikutip Reuters.

Jika terbukti bersalah, mantan perdana menteri itu terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda dengan nominal yang sangat besar. Muhyiddin juga menyebut, ia akan menghadapi tuntutan tambahan atas penyalahgunaan kekuasaan.

Sidang berikutnya akan digelar pada 26 Mei 2023 mendatang. Mantan perdana menteri Malaysia itu juga sudah dilarang untuk pergi meninggalkan Negeri Jiran.

Baca Juga: Philip Mehrtens Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Papua Muncul Lagi, Sampaikan Tuntutan OPM Kepada PBB

Diketahui, tuduhan itu menjerat Muhyiddin hanya dalam waktu tiga bulan setelah ia kalah dari Anwar Ibrahim dalam pemilihan umum November lalu. Tuduhan ini disinyalir akan semakin membuat panas suasana politik jelang pemilihan di daerah tahun ini.

 

Kasus ini merupakan salah satu dari yang diselidiki pihak berwenang terhadap Muhyiddin dan Partai Bersatu, setelah mengalami kekalahan dalam pemilu tersebut. Imbasnya, rekening bank partai tersebut dibekukan dan 2 pimpinannya dituduh atas suap.

Dengan ini, Muhyidin menjadi pemimpin Malaysia kedua yang terjerat masalah hukum setelah lengser dari kekuasaannya. Ia diketahui menjadi Perdana Menteri Malaysia selama 17 bulan, antara kurun waktu 2020 hingga 2021.

Sebelumnya, mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak juga terjerat kasus korupsi senilai miliaran dolar Amerika Serikat. Saat ini, mantan pimpinan Partai UMNO yang dikenal sebagai sarang korupsi ini sedang mendekam di dalam penjara.

Sementara itu, Perdana Menteri Anwar Ibrahim, menyangkal bahwa tuduhan yang dilayangkan pada Muhyiddin merupakan semata-mata untuk kepentingan politis. Ia juga menyebut tidak ikut campur dalam investigasi tersebut.

Selama ini, Anwar dikenal bertekad untuk melakukan reformasi pemerintahan Malaysia untuk memperbaiki kinerja pemerintahan dan melawan korupsi yang sudah menggerogoti negerinya.***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah