Hak Dilindungi UU Perlindungan Konsumen,Penonton Konser Blackpink Yang Merasa Dirugikan Penyelenggara

- 14 Maret 2023, 10:40 WIB
Hak Dilindungi UU Perlindungan Konsumen,Penonton Konser Blackpink Yang Merasa Dirugikan Penyelenggara
Hak Dilindungi UU Perlindungan Konsumen,Penonton Konser Blackpink Yang Merasa Dirugikan Penyelenggara /Foto: El Cronista.
 

BERITA KBB - Blackpink menggelar konser bertajuk Blackpink Born Pink World Tour di Jakarta pada 11-12 Maret 2023 lalu di Stadion Gelora Bung Karno.

Namun, konser tersebut meninggalkan pengalaman tidak mengenakkan bagi sebagian penonton seperti yang ramai dikeluhkan di sosial media, bahkan sempat dialami penyanyi Melly Goeslaw.

Dilansir Berita KBB dari Pikiran Rakyat, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia siap menindaklanjuti setiap aduan penonton yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Jadwal MOJI Selasa 14 Maret 2023, Ada Sports Update, PLN Mobile Proliga 2023, Bisik Sore dan Supercamp

Dalam keterangan pers, Kepala BPKN Rizal E. Halim menyampaikan bahwa penonton konser Blackpink yang merasa dirugikan oleh pihak penyelenggara bisa melapor.


"Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI," kata Rizal.


Konsumen bisa mengadukan keluhan terkait kerugian yang dialami kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.


Selain melalui nomor 153, laporan aduan juga bisa disampaikan melalui media sosial BPKN dan whatsapp 08153-153-153.


Aduan juga bisa disampaikan langsung ke kantor BPKN-RI yang berlokasi di Jalan Jambu No. 32 Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.


Dilansir Berita KBB dari Pikiran Rakyat, Rizal menambahkan bahwa konsumen konsumen boleh mengajukan keberatan terkait hak mereka yang tidak didapatkan.


Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x