Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya di kamar mandi rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal seumur hidup.***