Apa Itu Tayamum? Tata Cara, dan Hukumnya

- 7 Januari 2024, 11:34 WIB
Ilustrasi Tayamum/Pinterest
Ilustrasi Tayamum/Pinterest /
 
 
BERITA KBB - Tayamum merupakan salah satu metode penyucian diri yang merupakan alternatif pengganti wudhu atau mandi.
 
Dalam hal ini material yang digunakan adalah tanah suci (debu).
 
Muhammad Jawad Mughniyah menyatakan dalam al-Fiqh Ala al-Mazahib al-Qamsa bahwa tayamum ada alasan membolehkannya, materi yang akan digunakan, cara tertentu dan cara penerapannya.
 
Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai alasan tayamum, terutama yang berkaitan dengan orang yang bukan musafir dan orang yang sehat.
 
 
Namun pada umumnya tayamum juga dapat dilakukan bila tidak ada air dan orang tersebut sakit serta membahayakan badannya.
 
Syekh Abu Bakar Jabal Al Jazairi menjelaskan dalam bukunya Minhajul Muslim bahwa tayamum disyariatkan dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah (hadits).
 
Allah SWT berfirman: 
 
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
 
Artinya: "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An Nisaa': 43)
 
 
Sebaliknya Nabi SAW bersabda dalam hadits riwayat An-Nasa'i dan Ibnu Hibban: 
 
"Sekalipun air tidak ditemukan selama 10 tahun, apapun yang ada di permukaan bumi adalah Islami. Itu adalah sebuah tempat penyucian bagi orang-orang yang beriman.'' 
 
Wahbah as-Zuhayri disebutkan dalam Fiqhul Islam wa Adilatuf jilid pertama yang terjadi pada tahun ke-6 Hijriah ketika Sayedatina Aisyah kehilangan kalungnya, beliau mengatakan bahwa tayamum disyariatkan pada saat Perang Bani al-Mustarik (perang al-Muraishi).
 
Penyebab tayamum sebagaimana dijelaskan Wahaba as-Zuhairi dalam bukunya Fiqih antara lain adalah orang yang mempunyai kondisi sebagai berikut: 
 
• Tidak mempunyai cukup air  untuk berwudhu dan mandi 
 
• Tidak mempunyai kemampuan untuk menggunakannya 
 
• Sakit atau lambat pulih • Mempunyai air tetapi memerlukannya untuk kemudian hari 
 
• Tidak ada alat untuk mengambil air,  tidak ada timna atau tali 
 
• Khawatir terlambat sholat.
 
Tata Cara Tayamum
 
• Membaca niat tayamum, sebagai berikut:
 
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
 
Arab-latin: Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta'aalaa
 
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah Ta'ala."
 
• Menepuk-nepuk permukaan tanah atau batu atau tanah rawa dan semacamnya dengan kedua telapak tangan
 
• Meniupkan debu dari telapak tangan
 
• Mengusap ke wajah satu kali
 
• Menepuk-nepuk tanah dengan kedua telapak tangan lalu mengusapkannya ke kedua tangannya sampai siku. Apabila hanya sampai ke kedua telapak tangan saja tetap diperbolehkan
 
Setelah tayamum disarankan membaca doa sebagai berikut,
 
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
 
Bacaan latin: Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minat tawwaabiina, waj'alni minal mutatohhirina, waj'alni min 'ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika.
 
Artinya: "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."
 
Tayamum akan menjadi batal apabila melakukan hal-hal yang akan membatalkan wudhu sebab tayamum adalah pengganti wudhu dan apabila menemukan air sebelum memulai sholat atau berada di tengah-tengah sholat.****

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x