"Tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," tegasnya.
Walaupun demikian, Ade Safri mengaku pihaknya menghormati upaya hukum tersangka Siskaeee dan kuasa hukumnya. Dia mengatakan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatannya.
"Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan alasan sakit dan gangguan jiwa ke Polda Metro Jaya, Kamis 25 Januari 2024.
Tofan berharap permohonan penangguhan penahanan yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya diterima. Permintaan penangguhan penahanan Siskaeee saat ini masih dalam peninjauan.***