BERITA KBB - Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Kwartir cabang Gerakan Pramula Kota Bandung kini masuk ke tahap Penyidikan.
Menindak lanjuti kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini.
Kejati memastikan, kasus ini bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dari tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.
Kepala Seksi Hukum dan Penerangan (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, total dana hibah cabang Pramuka ini senilai Rp 6,5 miliar.
Mengutip dari keterangan resmi pada Rabu, 30 maret 2022, saat ini penyidit telah memeriksan 19 pengurus dan pejaban Pemkot Bandung.
“Penyelidikan telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2022 dengan meminta keterangan dari sekitar 19 orang yang merupakan pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Bandung,” kata Dodi
Baca Juga: LINK LIVE Streaming Magic Tasbih Episode 3 Rabu, 30 Maret 2022
Ada pun, proses pemberian dana hibah tersebut pemkota dilakukan di tahun 2017, 2018 dan 2020.
Dengan rincian, tahun 2017 sebesar Rp2,5 miliar, 2018 sebesar Rp2,5 miliar, dan 2020 sebesar Rp1,5 miliar.
“Setelah mendapatkan keterangan dalam penyelidikan tersebut, pemeriksa menemukan paling sedikit dua alat bukti yang akhirnya menaikan status perkara menjadi penyidikan pada tanggal 24 Maret 2022,” jelasnya.
Namun dalam perkembangannya, sampai saat ini polisi belum nenetapkan tersangka terkait kasus dugaan Tipikor dana Hibah ini.***