Ibu Muda Diringkus Sat Res Narkoba Polres Garut, Diduga Mengedarkan Pil Koplo 

- 18 Mei 2024, 15:15 WIB
Perempuan muda diciduk Polres Garut, karena edarkan obat terlarang.
Perempuan muda diciduk Polres Garut, karena edarkan obat terlarang. /kolase/M Ridwan Anshori/

BERITA KBB - Satuan Narkoba Polres Garut amankan seorang perempuan muda yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas, Jumat (17/5/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit membenarkan, seorang perempuan yang terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut bernama YN (30) warga Kec. Garut Kota Kab. Garut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 61 butir pil obat dengan bungkus warna silver bergaris hijau, 96 butir pil obat berwarna kuning bertuliskan DMP NOVA, dan 15 butir pil obat diduga jenis trihexypenidyl.

Baca Juga: Resep Bika Ambon Keju, Toping Jajanan Tradisional Kekinian untuk Mengundang Selera

 Selain itu, turut disita juga sebuah tas pouch warna coklat, satu unit handphone merk Vivo tipe V2026 berwarna kuning dengan dua nomor IMEI, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Facebook Messenger.

Berdasarkan dari hasil interogasi, YN mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan milik suaminya, EN (35) warga Kec. Garut Kota Kab. Garut. 

Dia juga mengaku hanya melakukan perintah dari suaminya tanpa mendapatkan upah, namun hasil penjualan obat-obatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Baca Juga: Eiger Hadirkan Lora, Sepatu Hiking Bagi Pendaki Perempuan Dengan Warna Elegan dan Fungsi yang Optimal

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut," katanya, Sabtu (18/5/2024).

Halaman:

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah