Jabar Raih Kembali Penghargaan Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat

- 25 November 2020, 21:58 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menerima secara virtual penghargaan kepada Pemda Provinsi Jabar sebagai Pemerintah Provinsi Informatif ketiga dari Komisi Informasi Pusat, di Sangga Buana Hotel & Bungalows, Kabupaten Cianjur, Rabu 25 November 2020.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menerima secara virtual penghargaan kepada Pemda Provinsi Jabar sebagai Pemerintah Provinsi Informatif ketiga dari Komisi Informasi Pusat, di Sangga Buana Hotel & Bungalows, Kabupaten Cianjur, Rabu 25 November 2020. /Humas Jabar/Dudi

BERITA KBB - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali meraih penghargaan sebagai Pemerintah Provinsi Informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat.

Prestasi ini melengkapi dua predikat serupa dua tahun berturut-turut yakni 2018 dan 2019.

Penghargaan diraih berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) KI selama tiga bulan terkait keterbukaan informasi publik yang di antaranya pada pemerintah provinsi. Pada monev 2020, Jabar berada di tiga besar bersama DKI Jakarta dan Jateng.

Baca Juga: Dampak Pandemi, 31 ABK Asal Taiwan Dipulangkan ke Indonesia

Penghargaan diumumkan secara virtual oleh Ketua KI Pusat bersama Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin, dan diterima oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.

Kategori informatif merupakan kategori tertinggi pada penganugerahan ini. Jabar ada dalam tiga besar dengan nilai 98,15, setelah Jateng 99,07, dan DKI Jakarta dengan nilai 99,07.

Menurut Uu, penghargaan ini membuktikan Pemda Provinsi Jabar berkomitmen mengelola pemerintahan dengan informasi transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau masyarakat.

Baca Juga: Ini Dia Nama-Nama dan Pembagian Grup Pop Academy Top 12, Yuk Dukung Peserta Favoritmu!

"Hari ini kami diumumkan sebagai salah satu pemda provinsi dengan keterbukaan informasi publik yang dianggap oleh tim penilai sebagai kategori juara," ujar Kang Uu usai mengikuti penganugerahan virtual dari Sangga Buana Hotel & Bungalows, Kabupaten Cianjur, Rabu 25 November 2020.

Uu mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat dalam penyelenggaraan bernegara. Publik wajib diberitahu setiap kebijakan, keputusan, dan program pemerintah yang sedang berjalan. Semua prosesnya harus transparan mulai dari legalitas, anggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah