Dengan rincian, tahun 2017 sebesar Rp2,5 miliar, 2018 sebesar Rp2,5 miliar, dan 2020 sebesar Rp1,5 miliar.
“Setelah mendapatkan keterangan dalam penyelidikan tersebut, pemeriksa menemukan paling sedikit dua alat bukti yang akhirnya menaikan status perkara menjadi penyidikan pada tanggal 24 Maret 2022,” jelasnya.
Namun dalam perkembangannya, sampai saat ini polisi belum nenetapkan tersangka terkait kasus dugaan Tipikor dana Hibah ini.***