Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

- 5 April 2022, 13:05 WIB
Herry Wirana divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi, Begini tanggapan RIdwan Kamil
Herry Wirana divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi, Begini tanggapan RIdwan Kamil /

BERITA KBB - Herry Wirawan, pemerkosa 13 Santriwati di Bandung divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung ditingkat banding.

Herry Wirawan sebelumnya divonis hukuman seumur hidup ditingkat pengadilan negeri yakni PN Bandung.

Herry Wirawan divonis mati tersebut mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ngakak! Tingkah Random Pasangan Thofu Membuat Netizen Tertawa dan Geleng-Geleng Kepala

Gubermur mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.

"Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin. 

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.

"Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung," ujarnya.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x