Imbas Kecelakaan Bus di Subang, Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Study Tour, 3 Poin Ini Wajib Dip

- 13 Mei 2024, 12:03 WIB
Inilah penampakan Bus Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami Kecelakaan di Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024
Inilah penampakan Bus Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami Kecelakaan di Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024 /Instagram @Infojawabarat/
 


BERITA KBB- Kecelakaan bus yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana mengakibatkan banyaknya korban tewas.

PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin langsung mengeluarkan Surat Edaran terkait kegiatan Study Tour.

Dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan tentang aturan kegiatan Study Tour yang harus dilaksanakan di dalam kota atau wilayah provinsi Jawa Barat.
 
Baca Juga: Cara Membuat Mie Goreng Aceh dengan Bahan Mie Instan yang Lezat dan Istimewa

Selain itu, harus memprioritaskan kebermanfaatan dan keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Terutama memperhatikan kesiapan dan kelayakan kendaraan dan jalur yang akan dilintasi.

Bey Triadi meminta agar pihak sekolah yang akan  melaksanakan kegiatan Study Tour harus berkoordinasi dengan mengirim surat pemberitahuan ke Dinas Pendidikan terkait.

Berikut isi selengkapnya SURAT EDARAN Nomor :64/Pk.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang ditujukan untuk Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu
pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
 
Baca Juga: Jadwal ANTV 13 Mei 2024 Saksikan Mega Bollywood Judwaa, Parineeti, Hasrat Cinta

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh
peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai
kewenangannya.

Demikian informasi mengenai isi Surat Edaran terkait Study Tour yang dikeluarkan PJ Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.***


 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah