BERITA KBB- Kejari Kab Bogor mengunggah daftar pencarian orang alias DPO terhadap adik dari Irwansyah yakni Hafiz Faturrakman.
Dalam keterangannya, kasus yang menimpanya adalah Tindak Pidana Penyalahgunaan Kredit, informasi ini dibagikan melalui laman resmi instagram Kejari Kab. Bogor.
Hafiz diketahui pernah terlibat kasus korupsi yang merugikan sang Kakak yakni Irwansyah beserta istri.
Baca Juga: Didesak Untuk Mundur Dari Jabatannya, Jubir Iwan Bule: Ga Pake Disuruh Nanti Tahun 2023 Ya Ganti
Kejari Kab. Bogor membagikan informasi tersangka lengkap dengan nama, alamat beserta tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Hafiz Faturrakman.
"Daftar Pencarian Orang, Nama Lengkap Hafiz Faturrakman,
DPO dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit Briguna Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tegar Beriman Tahun 2018 dan 2019 kepada anggota Koperasi Serba Usaha Lestari (KSUL) pada PT. Taman Wisata Matahari," tulis Kejari Kab Bogor.
Kejari Kab. Bogor membagikan informasi tersangka lengkap dengan nama, alamat beserta tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Hafiz Faturrakman.
"Daftar Pencarian Orang, Nama Lengkap Hafiz Faturrakman,
DPO dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit Briguna Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tegar Beriman Tahun 2018 dan 2019 kepada anggota Koperasi Serba Usaha Lestari (KSUL) pada PT. Taman Wisata Matahari," tulis Kejari Kab Bogor.
Baca Juga: 3 Tanda Gejala Ginjal Akut Pada Anak Menurut Kemenkes RI
Tak hanya korupsi dan penyalahgunaan kredit, ternyata Hafiz pernah memalsukan tanda tangan milik Irwansyah untuk mengajukan pinjam ke bank.
Dengan demikian, atas surat pemanggilan yang telah dilayangkan oleh pihak kepolisian kepada tersangka namun tidak kooperatif karena mangkir.
Akhirnya Hafiz Faturrakman ditetapkan sebagai DPO alias Buron. Masyarakat bisa melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan adik Irwansyah ini.***
Tak hanya korupsi dan penyalahgunaan kredit, ternyata Hafiz pernah memalsukan tanda tangan milik Irwansyah untuk mengajukan pinjam ke bank.
Dengan demikian, atas surat pemanggilan yang telah dilayangkan oleh pihak kepolisian kepada tersangka namun tidak kooperatif karena mangkir.
Akhirnya Hafiz Faturrakman ditetapkan sebagai DPO alias Buron. Masyarakat bisa melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan adik Irwansyah ini.***